Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran tanah, antara lain sebagai
berikut:
2) Untuk bahan-bahan yang dapat didaur ulang, hendaknya dilakukanproses daur ulang, seperti kaca, plastik, kaleng, dan sebagainya.
1) Remidiasi
3) Bioremediasi
2. Secara Teknologis
3. Secara Edukatif
1) Sebelum dibuang ke tanah senyawa
sintetis seperti plastik sebaiknya diuraikan lebih dahulu, misalnya dengan
dibakar.
2) Untuk bahan-bahan yang dapat didaur ulang, hendaknya dilakukanproses daur ulang, seperti kaca, plastik, kaleng, dan sebagainya.
3) Membuang sampah pada tempatnya.
4) Penggunaan pestisida dengan dosis yang telah ditentukan.
5) Penggunaan pupuk anorganik secara tidak berlebihan pada tanaman.
4) Penggunaan pestisida dengan dosis yang telah ditentukan.
5) Penggunaan pupuk anorganik secara tidak berlebihan pada tanaman.
1) Remidiasi
Kegiatan untuk membersihkan permukaan
tanah dikenal dengan remediasi. Sebelum melakukan remediasi, hal yang perlu
diketahui:
a) Jenis pencemar (organik atau anorganik), terdegradasi atau tidak,
berbahaya atau tidak.
b) Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut.
c) Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan fosfat (P).
d) Jenis tanah.
e) Kondisi tanah (basah, kering).
f) Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut.
g) Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).
2) Remediasi onsite dan offsite
b) Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut.
c) Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan fosfat (P).
d) Jenis tanah.
e) Kondisi tanah (basah, kering).
f) Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut.
g) Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).
2) Remediasi onsite dan offsite
Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in
situ (atau on site) dan ex situ (atau off site). Pembersihan on site adalah
pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari
pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. Pembersihan off site meliputi
penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah
itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya
yaitu, tanah tersebut disimpan di bak atau tanki yang kedap, kemudian zat
pembersih dipompakan ke bak atau tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar
dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air
limbah. Pembersihan off site ini jauh lebih mahal dan rumit.
3) Bioremediasi
Bioremediasi merupakan proses
pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur,
bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar
menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Proses bioremediasi harus memperhatikan temperatur tanah, ketersediaan air,
nutrien
(N, P, K), perbandingan C : N kurang dari 30 : 1, dan ketersediaan
oksigen.
Ada 4 teknik dasar yang biasa digunakan dalam bioremediasi:
a) Stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi pH, dan sebagainya.
a) Stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi pH, dan sebagainya.
b) Inokulasi (penanaman) mikroorganisme
di lokasi tercemar, yaitu mikroorganisme yang memiliki kemampuan biotransformasi
khusus.
c) Penerapan
immobilized enzymes.
d) Penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar.
d) Penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar.
Cara pencegahan dan penanggulangan
pencemaran air dapat dilakukan sebagai berikut:
1) Cara pemakaian pestisida sesuai aturan yang ada.
2) Sisa air buangan pabrik dinetralkan lebih
dahulu sebelum dibuang ke sungai
3) Pembuangan air limbah pabrik tidak
boleh melalui daerah pemukiman penduduk. Hal ini bertujuan untuk menghindari
keracunan yang mungkin terjadi karena penggunaan air sungai oleh penduduk.
4) Setiap rumah
hendaknya membuat septi tank yang baik.
Cara pencegahan dan penanggulangan
terhadap pencemaran udara, antara lain sebagai berikut:
a) Perlu dibatasi penggunaan bahan bakar
yang menghasilkan CO.
b) Menerapkan program penghijauan di kota-kota untuk mengurangi tingkat
pencemaran.
c) Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.
d) Gas-gas buangan pabrik perlu dibersihkan dahulu sebelum dikeluarkan ke udara bebas. Pembersihan dapat menggunakan alat tertentu, misalnya cottrell yang berfungsi untuk menyerap debu. Meningkatnya kadar karbon dioksida di atmosfer juga dapat membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup yang ada di bumi
c) Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.
d) Gas-gas buangan pabrik perlu dibersihkan dahulu sebelum dikeluarkan ke udara bebas. Pembersihan dapat menggunakan alat tertentu, misalnya cottrell yang berfungsi untuk menyerap debu. Meningkatnya kadar karbon dioksida di atmosfer juga dapat membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup yang ada di bumi
ini. Konsentrasi karbon dioksida yang
berasal dari sisa pembakaran, asap kendaraan, dan asap pabrik dapat menimbulkan
efek rumah kaca (green house effect). Efek rumah kaca dapat mengakibatkan:
1) Adanya pemanasan
global yang mengakibatkan naiknya suhu di bumi.
2) Mencairnya es yang ada di kutub, sehingga mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
3) Tenggelamnya daratan (pulau) sebagai akibat dari mencairnya es di kutub.
2) Mencairnya es yang ada di kutub, sehingga mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
3) Tenggelamnya daratan (pulau) sebagai akibat dari mencairnya es di kutub.
"Upaya Pencegahan
Pencemaran Lingkungan"
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan
pencemaran lingkungan, yaitu:
1. Secara Administratif
1. Secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan
secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan
oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan
dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang
tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum
adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.
2. Secara Teknologis
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan
pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik
dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu
sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.
3. Secara Edukatif
Cara ini ditempuh dengan melakukan
penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya
pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan
formal atau sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar