2/25/2013

"~Pelestarian Fungsi Lingkungan~"


Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Add caption

       Pelestarian fungsi lingkungan perkotaan atau upaya memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan perkotaan sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan dan penghidupan penduduk. Pelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah perkotaan, mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan. Namun, melakukan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup melalui penilaian kinerja program pengelolaan lingkungan perkotaan di Indonesia adalah tugas yang tidak mudah karena belum ada ukuran baku yang dapat dipakai untuk melakukan evaluasi. Sementara itu, pengelolaan air limbah rumah tangga yang merupakan bagian penting dari pelestarian fungsi lingkungan perkotaan di Indonesia sejak pembangunan lima tahun ketiga, belum memperoleh hasil yang optimal. Prasarana dan sarana sanitasi yang dibangun belum berfungsi sesuai harapan, pencemaran air oleh limbah rumah tangga masih relatif tinggi, sumber air minum penduduk masih tercemar lumpur tinja, kasus penyakit diare dan kematian bayi yang diakibatkan sanitasi buruk masih terjadi.

Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksnaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.  
Dalam berinteraksi dengan lingkungan, kita harus memahami etika lingkungan hidup dan menerapkan konsep pengelolaan lingkungan dalam keseharian kita.  Etika ini diperlukan agar manusia mempertimbangkan setiap aktivitasnya dengan cermat, sehingga tidak merugikan keseimbangan lingkungan. Dalam menerapkan etika lingkungan, perlu diperhatikan beberapa prinsip, yaitu:
  1. Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan, sehingga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya.
  2. Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya menjaga kelestarian, keseimbangan, dan keindahan alam.
  3. Diperlukan kebijaksanaan dalam menggunakan sumber daya alam yang terbatas, termasuk bahan energi.
  4. Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.
  5. Ditetapkannya undang-undang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap lingkungan.

"~Mencegah Terjadinya Pencemaran~"

Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran tanah, antara lain sebagai berikut:
1) Sebelum dibuang ke tanah senyawa sintetis seperti plastik sebaiknya diuraikan lebih dahulu, misalnya dengan dibakar.
 



2) Untuk bahan-bahan yang dapat didaur ulang, hendaknya dilakukanproses daur ulang, seperti kaca, plastik, kaleng, dan sebagainya.
3) Membuang sampah pada tempatnya.
4) Penggunaan pestisida dengan dosis yang telah ditentukan.
5) Penggunaan pupuk anorganik secara tidak berlebihan pada tanaman.









1) Remidiasi 
Kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah dikenal dengan remediasi. Sebelum melakukan remediasi, hal yang perlu diketahui:
a) Jenis pencemar (organik atau anorganik), terdegradasi atau tidak, berbahaya atau tidak.
b) Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut.
c) Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan fosfat (P).
d) Jenis tanah.
e) Kondisi tanah (basah, kering).
f) Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut.
g) Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).

2) Remediasi onsite dan offsite
Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in situ (atau on site) dan ex situ (atau off site). Pembersihan on site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. Pembersihan off site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak atau tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak atau tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off site ini jauh lebih mahal dan rumit.

3)
 Bioremediasi

Bioremediasi merupakan proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Proses bioremediasi harus memperhatikan temperatur tanah, ketersediaan air, nutrien 
(N, P, K), perbandingan C : N kurang dari 30 : 1, dan ketersediaan oksigen.
Ada 4 teknik dasar yang biasa digunakan dalam bioremediasi:
a) Stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi pH, dan sebagainya.
b) Inokulasi (penanaman) mikroorganisme di lokasi tercemar, yaitu mikroorganisme yang memiliki kemampuan biotransformasi khusus.
c) Penerapan immobilized enzymes.
d) Penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar.

 Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran air dapat dilakukan sebagai berikut:
 1) Cara pemakaian pestisida sesuai aturan yang ada.
2) Sisa air buangan pabrik dinetralkan lebih dahulu sebelum dibuang ke sungai
3) Pembuangan air limbah pabrik tidak boleh melalui daerah pemukiman penduduk. Hal ini bertujuan untuk menghindari keracunan yang mungkin terjadi karena penggunaan air sungai oleh penduduk.
4) Setiap rumah hendaknya membuat septi tank yang baik.

Cara pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran udara, antara lain sebagai berikut:
a) Perlu dibatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan CO.
b) Menerapkan program penghijauan di kota-kota untuk mengurangi tingkat pencemaran.
c) Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.
d) Gas-gas buangan pabrik perlu dibersihkan dahulu sebelum dikeluarkan ke udara bebas. Pembersihan dapat menggunakan alat tertentu, misalnya cottrell yang berfungsi untuk menyerap debu. Meningkatnya kadar karbon dioksida di atmosfer juga dapat membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup yang ada di bumi
ini. Konsentrasi karbon dioksida yang berasal dari sisa pembakaran, asap kendaraan, dan asap pabrik dapat menimbulkan efek rumah kaca (green house effect). Efek rumah kaca dapat mengakibatkan:
1) Adanya pemanasan global yang mengakibatkan naiknya suhu di bumi.
2) Mencairnya es yang ada di kutub, sehingga mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
3) Tenggelamnya daratan (pulau) sebagai akibat dari mencairnya es di kutub.

"Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan"
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:

1. Secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.

2. Secara Teknologis
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.

3. Secara Edukatif
Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.

"~Kerusakan Lingkungan Hidup~"



     Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya. ada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik.       Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.

 "Kerusakan Pada Lingkungan Hidup"
      Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi karena dua faktor baik fator alami ataupun karena tangan-tangan jahil manusia. Pentingnya lingkungan hidup yang terawat terkadang dilupakan oleh manusia, dan hal ini bisa menjadikan ekosistem serta kehidupan yang tidak maksimal pada lingkungan tersebut.Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup:
 a. Faktor alami
     Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam tersebut bisa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan. 


gambar gunung meletus



 gambar tsunami






 
 gambar angin topan





b. Faktor buatan (tangan jahil manusia)
     Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhannya juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

     Kerusakan lingkungan karena faktor manusia bisa berupa adanya penenbangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai dan laut akan membuat pencemaran. 
 

"Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup"

a. Penanaman kembali hutan yang gundul

b. Pencegahan terhadap buang sampah dan limbah di sembarang tempat
c. Pemberian sanksi ketat terhadap pelaku pencemar lingkungan
d. Menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan
e. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian tanah, air, udara dan lingkungan